Pdf Etika Penelitian Kesehatan Pdfescape

KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN FKM UNSRI Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai landasan hukum pembangunan kesehatan telah memberikan arah pengaturan guna meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, dilakukan melalui upaya kesehatan yang didukung dengan sumber daya kesehatan. Salah satu sumber daya kesehatan yaitu teknologi dan produk teknologi kesehatan. Teknologi dan produk teknologi kesehatan dihasilkanmelalui kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan. Penelitian dan pengembangan kesehatan harus memperhatikan asas perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. Oleh karena itu penelitian dan pengembangan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan memanfaatkan hewan coba sebagai subyek harus sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan.

—-Kode etik penelitian kedokteran, yang diberi nama Nuremberg Code, pada awalnya dibentuk sebagai akibat dari berbagai percobaan tidak berperikemanusiaan oleh para dokter NAZI terhadap para tahanan Perang Dunia II. Salah satu yang penting dalam kode tersebut adalah keharusan adanya persetujuan informed consent dari orang sebagai subyek penelitian.

Ddt2000 renault rapidshare premium download. Penelitian dan pengembangan kesehatan dikoordinasikan penyelenggaraannya oleh Pemerintah. Sebagai pelaksanaan ketentuan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana diamanatkan mengenai adanya ketentuan tentang teknologi dan produk teknologi kesehatan yang harus memenuhi standar, pembentukan lembaga yang bertugas dan berwenang melakukan penapisan, pengaturan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan produk teknologiyang dilaksanakan oleh lembaga penelitian dan pengembangan kesehatan, pengembangan teknologi dan produk teknologi kesehatan serta pelaksanaan uji coba terhadap manusia.

Penelitian dan pengembangan kesehatan juga harus dilaksanakan sesuai dengan sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologiyang bertujuan memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan internasional. Penelitian dan pengembangan, pemanfaatan dan penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan yang diselenggarakan dan dikoordinasikan guna memberikan data kesehatan yang berbasis bukti perlu dikelola sebaik-baiknya sehingga tujuan untuk menghasilkan informasi kesehatan, teknologi, produk teknologi, dan teknologi informasi (TI) kesehatan untuk mendukung pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat dicapai. Hasil penelitian dan pengembangan kesehatan juga harus dilindungi dengan hak kekayaan intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) FKM Unsri dibentuk berdasarkan SK Dekan No. Struktur organisasi pada KEPK FKM Unsri terdiri dari Ketua (Dr. Rostika Flora, S.Kep., M.Kes), Sekretaris (Indah Purnama Sari, S.K.M., M.KM), dan Sektretariat (Fakhriyatiningrum, S.Si).

Keterangan: P: Peneliti S: Sekretaris K: Ketua E1: Exempted E2: Expidated FB: Full Board TBD: Tidak Bisa Dibahas PE: Penelaah LP: Lay Person LAMP: Lampiran Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Kaji Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) FKM UNSRI Diinformasikan bagi dosen, mahasiswa/I, peneliti yang akan mengajukan permohonan kaji etik, berikut kami lampirkan format syarat dan formulir, silahkan klik dan unduh di bawah ini. Untuk Dosen, syarat pengajuan: • Formulir pengisian permohonan etik untuk tahun 2017 • Formulir pengisian permohonan etik untuk tahun 2018 • Protokol penelitian untuk tahun 2018 • Mengisi 7 standar dan indikator • Mengisi Inform Concent 2. Untuk Peneliti, syarat pengajuan: • Formulir pengisian permohonan etik untuk peneliti • Mengisi protokol penelitian • Mengisi 7 standar dan indikator • Mengisi Inform Concent 3. Untuk Mahasiswa, syarat pengajuan: • Mengajukan surat permohonan etik • Mengisi protokol penelitian • Mengisi Inform Concent.

Etika

Jakarta, 12 Mei 2016 Setiap penelitian dan pengembangan kesehatan wajib menghormati mahluk hidup sebagai subyek penelitian. Keberadaan Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) diharapkan dapat mengatur, membina dan menegakkan Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di Tanah Air Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, Prof. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), pada pelantikan anggota KEPPKN di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu pagi (12/5). Nama-nama yang diangkat dalam keanggotaan KEPPKN, yaitu: 1) Prof. Sjamsuhidajat, Sp.B, KBD; 2) Dr.